Kenaikan Pajak di Jombang Dikeluhkan Warga, Ini Penjelasan Bupati
Bupati Jombang Warsubi memberi penjelasan mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang dikeluhkan warga. Ia menyatakan kenaikan itu merupakan imbas kebijakan tahun-tahun sebelumnya.
“Itu berdasarkan Perda tahun 2023, yang berjalan pada tahun 2024 dan tahun 2025. Kami hanya menjalankan amanat dari Perda tersebut,” papar Warsubi di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Rabu (13/8/2025), via Kompas.com.
Dia menjelaskan, ketentuan tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimplikasi pada kenaikan tarif pajak merupakan hasil penaksiran tim appraisal pada 2022.
Hasil itu disebutnya menjadi salah satu rujukan DPRD Kabupaten Jombang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pemkab Jombang kemudian menerbitkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah berdasar perda tersebut, yang kemudian diberlakukan sejak 2024.
Imbasnya, terjadi kenaikan signifikan tarif pajak di sejumlah kawasan, terutama perkotaan.
Karena NJOP mengalami kenaikan, objek pajak berupa tanah dan bangunan di beberapa kawasan mengalami kenaikan tarif, mulai dari 100 persen, 300 persen, hingga lebih dari 800 persen.
Warsubi menyatakan tidak akan menaikkan tarif PBB-P2 pada 2026-2027.
“Pada tahun 2026 saya jamin tidak ada (tarif PBB-P2) yang naik. Kalau naik, temui saya atau ke Bapenda,” ucapnya.
Sementara bagi yang keberatan dengan tarif baru yang harus dibayarkan, Warsubi mengatakan masyarakat dapat mengajukan keringanan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono juga telah buka suara mengenai tarif pajak di Jombang ini.
Ia menyatakan kenaikan signifikan ini dikarenakan adanya pembaruan NJOP untuk aset tanah dan bangunan di Kabupaten Jombang. Ia juga mengatakan tidak semua tarif pajak naik, ada juga yang turun.
"Kalau dilihat kenaikan, tadi saya sampaikan, tidak bisa diukur kenaikan persentase karena ada yang turun. Kalau naik ya, ada beberapa yang memang sampai ribuan persen, karena apa? Sama kasusnya mungkin kalau melihat Pati, itu sama persis, karena lama tidak pernah dilakukan updating data," papar Hartono di Jombang, Selasa (12/8/2025), dikutip dari YouTube KompasTV Jawa Timur.
Seorang warga di Desa Sangon, Kecamatan Jombang, Heri Dwi Cahyono, menyebut dua objek pajak yakni lahan dan bangunan miliknya mengalami kenaikan tarif signifikan.
“Naik kedua-duanya. Kalau dihitung-hitung, yang satu naiknya sekitar 800 persen, terus satunya lagi lebih dari 800 persen,” ungkap Heri, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Ia membeberkan, tagihan PBB-P2 dari pemerintah daerah naik dari Rp292.631 menjadi Rp2.314.768 pada 2024. Sedangkan objek kedua naik dari Rp96.979 menjadi Rp1.166.209.
0 Response to "Kenaikan Pajak di Jombang Dikeluhkan Warga, Ini Penjelasan Bupati"
Posting Komentar