Pasang Iklan Gratis

Pramono targetkan pengurusan peralihan hak tanah selesai dalam 10 hari

 Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menargetkan proses peralihan hak atas tanah di Jakarta dapat diselesaikan paling lama dalam 10 hari kerja melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS).

“Pelayanan pertanahan sekarang diperkuat melalui Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari. Targetnya, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah tiga hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dua hari kerja, dan pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan lima hari kerja,” ujar Pramono dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta

Dia pun meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar memastikan pelaksanaan skema tersebut berjalan secara efektif di lapangan.

Menurut dia, kesamaan data, sistem, dan koordinasi penting agar persoalan administrasi dapat diselesaikan lebih cepat tanpa mengurangi kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perpajakan.

“Integrasi data dan sistem antara Bapenda, PPAT, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus semakin kuat. Ini penting agar persoalan validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak (NOP), maupun kendala sistem dapat diketahui dan diselesaikan lebih cepat,” tutur Pramono.

Dia pun mengapresiasi peran IPPAT dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, serta kepatuhan perpajakan daerah.

Kontribusi sektor pertanahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui BPHTB, juga dinilai signifikan.

Realisasi BPHTB pada 2025 mencapai sekitar Rp6,01 triliun, sedangkan hingga 30 Juni 2026 mencapai sekitar Rp2,47 triliun.

Pramono menekankan penyederhanaan proses layanan harus berujung pada kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus membuka komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT, Bapenda, dan BPN agar warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor, dapat mengetahui perkembangan permohonannya, dan memperoleh kepastian dalam setiap tahap pelayanan,” ungkap Pramono.

0 Response to "Pramono targetkan pengurusan peralihan hak tanah selesai dalam 10 hari"

Posting Komentar