Pasang Iklan Gratis

Daftar gaji Wantimpres yang satunya diisi Rocky Gerung, fasilitas setara menteri, Rp76,5 juta/bulan

  Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Tak cuma daftar nama yang disorot, namun besaran hak keuangan yang diterima Ketua dan Anggota Wantimpres juga menjadi perhatian publik.

Besaran hak keuangan telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Dalam aturan tersebut, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta setiap bulan.

Ketentuan itu tercantum secara tegas dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).

"(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan setiap bulan.

(2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp76.500.000," demikian substansi Pasal 3 Perpres tersebut.

Artinya, angka Rp76,5 juta merupakan hak keuangan masing-masing Ketua dan Anggota Wantimpres, bukan anggaran kolektif untuk seluruh anggota.

Fasilitas Setara Menteri

Selain hak keuangan bulanan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya.

Hal itu diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026.

Pasal tersebut menyebut fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Perpres ini tidak hanya mengatur nominal hak keuangan, tetapi juga mengatur fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut.

Besaran Rp76,5 juta tersebut juga tidak berarti seluruhnya diterima secara bersih.

Pasal 4 mengatur pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, Perpres menetapkan besaran hak keuangan, sedangkan kewajiban pajaknya mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.

Hak keuangan tersebut juga memiliki titik awal pemberian yang jelas.

Pasal 5 menyatakan hak keuangan diberikan terhitung sejak Ketua dan Anggota Wantimpres dilantik dan/atau melaksanakan tugas.

Ketentuan ini menjadi penting karena hak keuangan tidak sekadar melekat karena seseorang ditunjuk, tetapi dikaitkan dengan pelantikan dan/atau pelaksanaan tugas.

Perpres juga mengatur kapan pemberian hak keuangan dan fasilitas tersebut berhenti.

Dalam Pasal 7, pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya dihentikan apabila Ketua atau Anggota Wantimpres berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi pembiayaan, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8.

Anggaran itu berada pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Sementara tata cara pembayaran dan penghentian pembayarannya diatur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut dalam Pasal 9.

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 juga membawa perubahan aturan.

Pasal 10 menyatakan ketentuan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2007 mengenai Tata Kerja Wantimpres dan Sekretariat Wantimpres, sepanjang mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres, dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menjadi dasar baru yang secara khusus mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua serta Anggota Wantimpres setelah perubahan kelembagaan Wantimpres.

Dalam bagian Menimbang, pemerintah menjelaskan latar belakang penerbitan aturan tersebut.

Perpres menyebut Wantimpres telah mengalami perubahan bentuk kelembagaan menjadi lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Ketua dan Anggota Wantimpres disebut sebagai pejabat negara, sehingga diperlukan penyesuaian hak keuangan dan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.

Sementara Pasal 1 Perpres mendefinisikan Wantimpres sebagai lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.


0 Response to "Daftar gaji Wantimpres yang satunya diisi Rocky Gerung, fasilitas setara menteri, Rp76,5 juta/bulan"

Posting Komentar