Badan Bahasa perkuat pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di Kepri
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikdasmen bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menandatangani Nota Kesepahaman dan Rencana Kerja Sama Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Penandatanganan nota kesepahaman dan rencana kerja sama itu menegaskan komitmen kedua belah pihak dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta penguatan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Badan Bahasa Kemendikdasmen Hafidz Muksin dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Jumat menjelaskan, kerja sama itu merupakan wujud implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Ia juga menyampaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menunjukkan komitmen nyata melalui penetapan Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Lebih lanjut, Hafidz pun menyampaikan bahwa komitmen tersebut diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ Tahun 2025.
Kolaborasi ini, kata dia, menegaskan sinergi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Dalam Negeri dalam menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
Ia kembali mengingatkan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra memerlukan keseriusan serta kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan.
Pemerintah daerah berkewajiban mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap berfungsi sesuai dengan perkembangan zaman serta menjadi bagian dari kekayaan budaya bangsa.
Amanat tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia, khususnya di ruang publik dan tata naskah dinas.
Ia menegaskan Bahasa Indonesia merupakan perekat persatuan bangsa yang harus dijaga dan dipelihara secara berkelanjutan.
Hal tersebut menjadi semakin penting mengingat karakteristik Kepulauan Riau sebagai wilayah kepulauan sekaligus daerah perbatasan.
“Sebagai daerah dengan masyarakat yang heterogen dan beragam latar belakang, bahasa Indonesia menjadi perekat utama dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, penggunaan bahasa Indonesia perlu terus disosialisasikan dan digalakkan secara konsisten,” ujar Ansar.
0 Response to "Badan Bahasa perkuat pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di Kepri"
Posting Komentar