Pasang Iklan Gratis

Lagi Tren Modifikasi Honda BeAT Transparan, Simak Dulu Aturannya

  Bagi sebagian orang, naik motor dalam bentuk standard pabrikan sudah hal yang “cukup” bagi mereka.

Tapi bagi sebagian lagi, jiwa kreatifitas memang kadang tidak bisa terbendung, contohnya ya memodifikasi tunggangannya.

Modifikasi sendiri bisa dibilang tidak ada batasannya, bebas, terserah si pemilik kendaraan.

Nah kali ini bukan hanya terserah, tapi modfikasi satu ini cukup nyentrik.

Bagaimana tidak, Honda BeAT transparan yang lagi ramai di sosial media jadi perbincangan.

Foto Honda BeAT transparan tersebut pun diunggah oleh akun Instagram @jakarta.keras.

Tak sedikit warganet mempertanyakan jika motor transaparan bagaimana dengan surat-suratnya

Seperti komentar pertama datang dari @rianhidayat2504. "Kalo kya gitu warna body di STNK apa?

Hal senada juga disampaikan oleh @makgludak "kalo gini di STNK warna apa der? Emng bisa legal secara sulit mencirikan kendaraanya bila digunakan ke hal2 kriminal loh

wisnu024 "Ditilang gak sesuai dengan STNK," paparnya.

Lantas bagaimana dalan segi aturan?

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, disebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Jika hendak memodifikasi kendaraan, sobat harus memiliki rekomendasi modifikasi dari agen tunggal pemegang merek.

Modifikasi pun hanya boleh dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

Sebelum melakukan modifikasi, sobat GridOto pun harus melakukan izin terlebih dahulu kepada pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pemberlakuan aturan modifikasi kendaraan tersebut dimaksudkan agar tidak membahayakan keselamatan pengendara dan orang lain saat berlalu lintas.

Di samping itu, juga tidak mengganggu arus lalu lintas, dan tidak merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.

Bahkan jika merujuk pasal 37 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK harus memuat data asli warna motor.

0 Response to "Lagi Tren Modifikasi Honda BeAT Transparan, Simak Dulu Aturannya"

Posting Komentar