Kasus perintangan perkara hingga Dedi Mulyadi diancam dibunuh
Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Selasa (22/4), mulai dari penetapan tersangka kasus perintangan penanganan perkara hingga Polda Jawa Barat siap menyelidiki ancaman pembunuhan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.
1. Tiga hakim "vonis bebas" Ronald Tannur dituntut 9--12 tahun penjara
Surabaya dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bagus Kusuma Wardhana mengungkapkan tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut masing-masing 9 tahun penjara, serta Heru Hanindyo dituntut pidana selama 12 tahun penjara.
2. Kejagung tetapkan tiga tersangka kasus perintangan penanganan perkara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa ketiga tersangka itu adalah MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen, dan TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.
3. Alex Noerdin diperiksa 12 jam terkait kasus korupsi Pasar Cinde
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi setenpat selama 12 jam terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde di Kota Palembang.
Setelah pemeriksaan yang selesai pada Senin (21/4) malam pukul 22.30 WIB, Alex Noerdin mengatakan bahwa pembangunan Pasar Cinde sudah melalui kajian mendalam sebelum dilaksanakan pembongkaran.
4. Polisi siap selidiki dugaan ancaman pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan siap untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan ancaman pembunuhan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi oleh sebuah akun melalui kolom komentar di kanal YouTube milik Dedi pada hari Senin (21/4).
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa pihaknya telah memantau adanya ancaman tersebut, dan siap menindaklanjuti jika Dedi Mulyadi melaporkannya secara resmi.
5. LPSK beri perlindungan kepada tiga korban eks Kapolres Ngada
LPSK) memberi perlindungan kepada tiga korban dalam kasus dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja.
Ketiga korban diputuskan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan fasilitas penghitungan restitusi. Bantuan rehabilitasi psikologis juga diberikan kepada salah satu korban yang masih berusia 6 tahun.
0 Response to "Kasus perintangan perkara hingga Dedi Mulyadi diancam dibunuh"
Posting Komentar